Fakta-Fakta RUU Minuman Beralkohol, Ancaman Penjara hingga Denda Rp 1 Miliar

Dewan perwakilan rakyat (dpr) tengah mengulas saran perancangan undang-undang larangan minuman mengandung alkohol (ruu minol). Nanti digunakan selaku landasan hukum untuk menangkap pidana aktor produksi sampai customer minol.

 

Lalu atas landasan apa ruu minuman mengandung alkohol diusulkan kembali lagi?

Berikut liputan6.com. Sudah meringkas dari bermacam sumber. Senin (16/11/2020).

  1. Ruu minol diusulkan oleh ppp. Pks. Dan gerindra

Salah satunya pengusul. Anggota fraksi ppp illiza sa’aduddin djamal menjelaskan. Pengusul ruu larangan minuman mengandung alkohol itu bukan hanya berawal dari fraksi ppp. Tetapi ada juga anggota fraksi pks dan fraksi gerindra.

“18 anggota dpr fraksi ppp. 2 anggota fraksi pks dan 1 anggota fraksi gerindra menyarankan ruu larangan minuman mengandung alkohol. Spirit dan arah larangan ini sesuai dengan arah negara seperti termaktub dalam alinea keempat uud 1945.” kata illiza dalam penjelasannya. Rabu 11 november 2020.

  1. Fakta menyarankan ruu minuman mengandung alkohol

Illiza mengatakan beberapa fakta ppp menyarankan ruu larangan minuman mengandung alkohol. Pertama dia yakini larangan minuman mengandung alkohol adalah amanah konstitusi dan agama. Pasal 28h ayat 1 undang-undang landasan negara republik indonesia tahun 1945 (uud 1945) yang mengeluarkan bunyi. Tiap orang memiliki hak hidup sejahtera lahir dan batin. Berada tinggal dan memperoleh lingkungan hidup yang bagus. Dan memiliki hak mendapatkan servis kesehatan.

Disamping itu. Fakta lain ialah larangan dalam agama islam. “al-qur’an mengatakan dalam surat al-maidah (90-91) yang berarti. Wahai beberapa orang yang memiliki iman. Sebenarnya minuman keras. Taruhan. (berkurban untuk berhala). Dan mengundi nasib dengan anak panah. Ialah tindakan keji dan terhitung tindakan setan. Karena itu hindarilah (tindakan-tindakan) itu supaya kamu mujur.” jelasnya.

Illiza mengakui. Ruu ini mempunyai tujuan membuat perlindungan warga dari imbas negatif. Membuat keteraturan. Dan ketentraman dalam masyarakat dari beberapa peminum minuman mengandung alkohol. Disamping itu ada ruu ini untuk tumbuhkan kesadaran warga berkenaan bahaya minuman mengandung alkohol.

“beberapa point saran etika larangan minuman mengandung alkohol. Salah satunya. Tiap orang yang beragama islam dan agama yang lain tidak boleh untuk produksi. Masukkan. Simpan. Mengedarkan. Dan/atau jual dan konsumsi larangan minuman mengandung alkohol kelompok a. Kelompok b. Kelompok c. Minuman mengandung alkohol tradisionil. Dan minuman mengandung alkohol kombinasi atau racikan yang memabukkan.” jelasnya.

  1. Ruu minuman mengandung alkohol belum ditata detil

Fakta lain. Illiza mengatakan sekarang ini minuman mengandung alkohol belum ditata secara detil berbentuk uu. Karena. Sekarang ini cuman dimasukkan ke kitab undang–undang hukum pidana (kuhp) dengan pasal yang umum dan tidak disebutkan secara keras oleh uu.

“menyaksikan kenyataan iyang berlangsung semestinya pengkajian ruu minuman mengandung alkohol bisa diteruskan dan ditetapkan untuk kebutuhan angkatan mendatang.” pungkasnya.

Ketua umum dpp pan zulkifli hasan memperjelas suportnya pada perancangan undang undang mengenai larangan minuman mengandung alkohol (minol).

“fraksi pan di dpr ri banyaknya 44 dari 500 anggota dpr ri. Karenanya minta suport dari ibu bapak di kota bogor supaya larangan dan pengaturan alkohol ini dapat diterapkan.” kata zulkifli hasan waktu mendatangi peringatan maulid nabi muhammad di kompleks yayasan islamic center al ghazaly. Minggu (15/11/2020).

  1. Pan meminta saran organisasi masyarakat islam masalah ruu minuman mengandung alkohol

Zulkifli hasan ini sampaikan. Pan memiliki inisiatif untuk minta saran dari bermacam organisasi masyarakat islam berkaitan ruu larangan minuman mengandung alkohol.

“kita akan dengarkan saran dan turuti instruksi organisasi masyarakat islam seperti muhammadiyah. Nu. Ldii. Al wasliyah. Jami’atul khair dan ormas-ormas islam yang lain.” kata zulhas.

Disamping itu. Sekjen dpp pan eddy soeparno mengatakan. Arah ruu ini membuat perlindungan warga dari imbas negatif membuat keteraturan dan ketentraman dalam masyarakat dari beberapa peminum minuman mengandung alkohol.

Selanjutnya. Tumbuhkan kesadaran warga berkenaan bahaya minuman mengandung alkohol. Dan membuat keteraturan dan ketenteraman dalam masyarakat dari beberapa peminum.

“tetapi janganlah sampai undang-undang itu nanti eksesnya banyak. Contoh minuman oplosan. Penyelundupan. Pemalsuan. Ini yang penting kita mengantisipasi.” katanya.

Selama ini. Pan menyaksikan banyak daerah telah mengaplikasikan larangan peredaran atau jual minuman keras secara bebas di pasar. Ketentuan yang dibikin dalam ketentuan wilayah (perda) dinilai telah berjalan efisien.

Akan tetapi. Dalam pengkajian ruu itu harus benar-benar direspon secara bijak dan arif supaya tidak memunculkan ekses negatif untuk kelompok warga yang lain.

“untuk umat islam minuman mengandung alkohol itu haram. Tetapi untuk umat yang lain kemungkinan itu tidak haram. Karena itu perlu kita hargai. Kelak kita akan kerjakan perbincangan di dpr ri supaya memperoleh hasil sebagus-baiknya.” jelasnya.

Sanksi pidana dan denda pedagang minuman keras itu ditata dalam pasal 19. Hukumannya ialah pidana penjara paling lama 10 tahun.

“tiap orang yang menyalahi ketetapan seperti diartikan dalam pasal 6 dipidana dengan pidana penjara sedikitnya (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda sedikitnya rp. 200.000.000.- (dua ratus juta) dan terbanyak rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).” bunyi pasal 19.

Untuk kategorisasi macam minuman keras atau minuman keras yang tidak boleh di ruu itu terdiri dari tiga kelas yaitu kelompok a. Kelompok b. Dan kelompok c. Minuman keras kelompok a ialah adalah minol dengan kandungan etanol (c2h5oh) lebih dari 1 sampai 5 %. Kelompok b ialah adalah minol dengan kandungan etanol (c2h5oh) lebih dari 5 % s/d 20 %.

Lalu kelompok c ialah minol dengan kandungan etanol (c2h5oh) lebih dari 20 % s/d 55 %. Kecuali minuman mengandung alkohol dari 3 macam kategorisasi itu. Ruu larangan minuman mengandung alkohol itu larang peredaran minuman mengandung alkohol dari minuman keras tradisionil dan minuman keras kombinasi atau racikan.

Walau. Larangan minuman keras masih dieksepsikan untuk saat-saat spesifik sebagaimana untuk kebutuhan tradisi. Ritus keagamaan. Pelancong. Farmasi. Dan beberapa tempat yang dibolehkan oleh perundang-undangan. Ketentuan ini tercantum pada pasal 8.

  1. Ancaman denda untuk pengkonsumsi rp 50 juta

Berdasar pasal 20. Orang yang konsumsi dipenjara 3 bulan sampai dua tahun atau denda rp 10-50 juta. Jika mengusik keteraturan umum dan memberikan ancaman keamanan dipenjara 1-5 tahun atau denda rp 20-100 juta apa lagi sampai menyebabkan raib nyawa seseorang. Ancaman ditambahkan 1/3 pidana dasar.

Yok. Turuti cerita dari lie atau yang lain dalam program berani berbeda. Hasil kerjasama di antara sctv. Indosiar bersama medium digital liputan6.com dan merdeka.com.

 

By Destiny

error: Content is protected !!